Pers dalam pengertian sempitnya dapat diartikan sebagai media massa cetak seperti surat kabar, majalah tabloid, dan sebagainya. Dalam pengertian luasnya pers berarti suatu lembaga/media massa cetak maupun elektronik (radio siaran, televisi, internet dll) sebagai media yg menyiarkan karya jurnalistik. Pers dalam menjalankan fungsinya merupakan bagian dari subsistem dari sistem pemerintahan yang melalukan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dalam membuat dan menetapkan suatu kebijakan.
Realitas menunjukkan pers memiliki kekuatan untuk mempengaruhi lingkungan yang probabilistik. Hal ini disebabkan karena pers selalu bergulat dengan struktur masyarakat yang ada sehingga masyarakat dapat dengan mudah menerima informasi yang disebarkan.
Dari penyebaran informasi inilah kemudian timbul berbagai opini masyarakat tentang suatu kondisi sosial. Ini berarti secara tidak langsung pers memiliki andil besar dalam pembentukan opini masyarakat.
Dalam sejarah perkembangannya, beberapa tokoh seperti Fres S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm telah merumuskan empat teori pers. Dalam bukunya yang berjudul “Four Theories of the Press” dimuat tentang empat teori pers, yang meliputi: authoritarian press (pers otoritarian), libertarian press (pers libertarian), soviet communist (press atau pers komunis soviet), dan social responsibility press atau pers tanggung jawab social.
1. Pers Otoritarian (Authoritrian Press) Pers Otoritarian identik dengan situasi dimana kebenaran dianggap sebagai milik para pemegang kekuasaan. Tidak perduli apakah kebijkan sang penguasa tersebut menindas rakyat atau sebagainya, karena kekuasaan adalah segalanya. Masa ini muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans Eropa, beberapa waktu setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam kondisi masyarakat seperti itu, kebenaran adalah suatu hal yang dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, melainkan dari sekelompok kecil para pemegang tangguk kekuasaan.
Intinya kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Penguasa dalam menjalankan kekuasaannya menggunakan pers sebagai alat untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus penguasa pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja tergantung dari bagaimana pers tersebut menjalankan fungsinya, apakah mendukung atau malah membelot dari kebijakan pemerintah. Kegiatan penerbitan lembaga pers pada masa ini haruslah mengacu pada kontrak persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit. Isi perjanjianpun selalu menyamping pada kepentingan penguasa, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli kepada penerbit dan yang terakhir memberikan dukungan terhadap kebijakan penguasa.
Yang lebih ironis ialah para pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan yang telah disepakati sebelumnya. Penguasa pun memiliki hak untuk menyensor isi pemberitaan yang akan diterbitkan. Hal ini jelas kontras dengan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan juga dalam menyampaikan kebenaran objektif kepada masyarakat. Informasi yang diterbitkan adalah kontaminasi dari kepentingan para pemegang kekuasaan.
Secara umum, pers masa Otoritarian memiliki ciri antara lain sebagai berikut:
1. Kebenaran adalah milik pemegang kekuasaan.
2. Pers diatur oleh penguasa sehingga pers kehilangan fungsinya sebagai media kontrol terhadap pemerintahan.
3. Isi pemberitaan harus mendukung kebijakan pemerintah dan tidak boleh membelot dari kepentingan penguasa.
4. Penguasa memiliki kewenangan untuk menyensor isi pemberitaan sebelum dicetak.
2. Teori Pers Liberitarian
berbeda dengan teori Otoritarian Dalam teori Libertarian, pers bukanlah lagi instrument pemerintah yang dijadikan alat penopang kekuasaan melainkan berperan sebagai kontrol pemerintahan. Pers pada masa ini berperan sebagai sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya.
Teori Libertarian lahir pada saat tumbuhnya demokrasi politik dan paham kebebasan yang berkembang pada abad ke-17. Hal ini muncul sebagai akibat revolusi industri dan digunakannya sistem ekonomi laissez-faire.
Namun tidak dapat dipungkiri dalam perjalanannya terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah terdapat pers. Pembredelan pers di era Soekarno banyak terjadi setelah pemberlakuan SOB, 14 Maret 1957, termasuk penahanan sejumlah wartawan. Aturan soal ijin terbit bagi harian dan majalah kemudian dipertegas dengan Penpres No.6/1963[6].
Demikian halnya dengan Era Orde Baru (Soeharto) kasus pembredelan pun enggan berlalu, represi diterapkan. Sejumlah Koran menjadi korban, antara lain majalah Sendi terjerat delik pers pada 1972, dan ijinnya dicabut karena memuat tulisan yang dianggap menghina Kepala Negara dan keluarga. 1973, Sinar Harapan, dilarang terbit seminggu karena dianggap membocorkan rahasia negara akibat menyiarkan Rencana Anggaran Belanja yang belum dibicarakan di parlemen.
Masih banyak kasus yang lain hingga puncaknya pada 1998 saat terjadinya aksi unjuk rasa besar-besaran mahasiswa, pers dianggap membesarkan isu kerusuhan.
Minggu, 28 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar