Rabu, 08 Juli 2009

Sistem pers tanggung jawab sosial

Adalah tabiat dasar pers yang merdeka untuk senantiasa bersikap kritis dan selalu memerankan fungsi social control-nya, betapa pun tiran dan otoriternya kekuasaan itu. Di negeri ini, sejak reformasi bergulir, era kebebasan pers bisa dibilang memasuki masa fase bulan madu. Namun, seiring perjalanan waktu, kebebasan pers juga tak luput dari dinamika pasang surut, terutama relasi antara pers versus penguasa. Di negeri kampiun demokrasi seperti AS saja, relasi pers-penguasa tak selalu berjalan mulus. Kasus pemberitaan peristiwa 11 September, perang Irak, atau kebijakan standar ganda AS di Timur Tengah misalnya, telah membuat pemerintah AS gerah. Pemerintah Bush sempat meminta agar pers AS menulis berita secara lebih patriotik.

Saat wartawan Sidney Morning Herald, David Jenkin, melaporkan bisnis keluarga Cendana, Menpen Harmoko langsung menyetop peredaran harian itu di Indonesia. Tak cuma itu, Harmoko juga menuduh wartawan asing yang beroperasi di Indonesia mempraktikkan 'jurnalisme alkohol'. Pejabat Orde Baru, dengan mudah menuduh wartawan sebagai 'corong asing' dan tak segan membredel media yang kritis, seperti terjadi dalam kasus Detik, Tempo, dan Editor tahun 1994 lalu. Faktual, pemihakan sosial pers adalah semacam 'tugas suci' (mission sacre). Pers memang hadir untuk misi itu. Dominasi dan hegemoni kekuasaan sepanjang sejarah politik Indonesia telah melahirkan watak kekuasaan yang demikian sentralistik dan sulit di kontrol. Seluruh kekuatan politik alternatif bisa dibilang tiarap. Hanya pers dan segelintir elemen pro-demokrasi yang berani mengontrol perilaku rezim saat itu.

Di era Gus Dur, konflik pers-pemerintah muncul lewat statement Syamsul Mu'arif, mantan Menteri Negara Kominfo, yang melontarkan istilah 'jurnalisme patriotis'. Intinya, pemerintah meminta pers nasional untuk lebih berpihak pada NKRI dalam pemberitaan konflik Aceh. Sejak itu, pers 'terpaksa' mengubah sebutan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi Gerakan Separatis Aceh (GSA). Komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers kian melemah pada era Megawati. Realitas itu terekam tegas dalam kasus hukum yang menimpa Majalah Tempo beberapa waktu lalu. Ketika kantor dan media ini diserbu dan para wartawannya dianiaya massa akibat berita 'Ada Tommy di Tanah Abang', hanya Amien Rais (Ketua MPR saat itu) yang datang mengunjungi wartawan Tempo.

Ke mana simpati dan empati para pejabat lain atas kasus Tempo? Di masa Yudhoyono, intervensi pemerintah atas kebebasan pers muncul dalam bentuk rencana pemangkasan kewenangan dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran nasional. Melalui paket Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran, pemerintah kembali mengoreksi fungsi regulasi KPI, seperti tercermin dalam rencana revisi UU Penyiaran No. 32/2002 dan UU Pers No. 40/1999. Kenaikan status Kementerian Negara Kominfo menjadi Departemen Kominfo oleh Presiden Yudhoyono, tak menjamin fugsi departemen ini sebagai perangkat sosialisasi dan diseminasi informasi semata.

Ada peluang besar, Depkominfo kembali memfungsikan dirinya sebagai state aparatus (represifideologis) daripada sebagai information aparatus, seperti tercermin dari empat PP tentang penyiaran yang menetapkan kedudukan Depkominfo sebagai regulator penyiaran (memegang otoritas perizinan siaran, standar siaran, relai siaran, dan seterusnya). Meski kondisi politik telah berubah, namun rencana revisi UU Pers yang bernuansa developmentalis-otoriter menunjukkan tak adanya perubahan signifikan dalam kultur birokrasi kita. Konservatisme itu muncul sebagai akibat dari cara pandang birokrasi yang melihat pers sebagai alat kelengkapan pembangun dan mitra pemerintah.

Cara pandang ini jelas bertentangan prinsip kemerdekaan pers, yang mewajibkan negara menghargai hak publik dalam mengemukakan perbedaan pendapat dan memperoleh informasi. Ruang publik yang otonom harus dipastikan terus terjaga agar fungsi demokratis media bisa bekerja efektif. Adagium Napoleon Bonaparte, 'pena wartawan lebih tajam dari peluru tentara', mungkin menjadi peribahasa yang melandasi sikap curiga permanen kekuasaan atas pers hingga kini. Padahal, berbagai gerakan demokratisasi yang magnifikansinya mendapat dukungan penuh pers, terbukti mampu melahirkan institusi-institusi negara independen (state auxiliary agencies).

Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitutsi (MK) atau Komisi Yudisial (KY), adalah beberapa lembaga negara independen yang kehadirannya tak bisa dilepaskan dari peran pers. Melalui kehadiran state auxiliary agencies ini, penyelenggaraan kekuasaan negara kini terasa berjalan lebih berimbang, terkontrol, transparan, dan partisipasif. Ironisnya, di era reformasi, kekerasan yang menimpa para jurnalis terus terjadi. Menurut laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang Mei 2006 hingga April 2007 setidaknya terjadi 53 kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis dan media dalam berbagai bentuk.

Kasus tersebut antara lain, 8 kasus ancaman, 8 kasus pengusiran, 7 kasus penuntutan hukum, 4 kasus pelecehan, 3 kasus penyensoran, 1 kasus pemenjaraan, 1 kasus penculikan, dan 21 kasus penyerangan oleh massa. Padahal, tanpa kebebasan pers misalnya, pemerintah pusat sulit menyadari bahwa warga negara di hampir tiga perempat propinsi negeri ini mengidap gizi buruk akut, tak punya akses kesehatan, miskin sarana pendidikan, dan belum teraliri listrik. Tanpa pemihakan sosial pers, bisakah pemerintah mendeteksi secara cepat kasus busung lapar yang terjadi di Papua, NTT, NTB, dan wilayah-wilayah lain di Tanah Air? Gencarnya pemberitaan pers dalam kasus kelaparan, gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, lumpur Lapindo, berbagai kecelakaan moda transportasi publik dan sederet tragedi kemanusiaan lain membuat aparatur birokrasi dan masyarakat di semua level bergerak bahu membahu membantu para korban dan keluarganya.

Kita semua bersepakat, bahwa reformasi telah mengulirkan era kemerdekaan pers. Namun, di usia yang relatif muda itu, kita harus tetap waspada untuk terus menjaga dinamika dan konsolidasi pers nasional dari ancaman intervensi negara dan dominasi kepentingan para pemilik kapital yang terus mengintip industri media setiap saat. Tak ada jaminan, pers nasional yang kritis, edukatif, profesional, handal, dan berwibawa bisa bertahan dalam konstelasi politik transitif, dimana posisi negara dan pasar cenderung menguat, sementara posisi rakyat (civil society) kian melemah.

Pers bukanlah sejenis profesi 'super' yang can do no wrong. Seperti institusi dan profesi lainnya, pers juga potensial untuk melakukan kesalahan. Namun, kesalahan itu hendaknya dibaca dalam konteks transisi menuju terbangunnya watak dan institusi pers nasional yang bebas yang merdeka, yang selama 32 tahun hidup dalam kungkungan aturan negara. Dalam konteks ini, secara politis, sosiologis maupun yuridis, perjalanan pers nasional menuju pembentukan jatidirinya selaku aktor demokrasi -yang berwatak social responsibility press- harus dibaca sebagai bagian integral dari proses dan proyek demokratisasi kita yang faktual masih berada tahap pembelajaran menuju pembentukan nilai dan praktik demokrasi yang sesungguhnya.

Menurut McChesney dalam Remaking Media (2006), untuk membangun masyarakat demokratis diperlukan demokrasi sistem media. Dengan kata lain, pers yang bebas adalah syarat mutlak (conditio sin quanon) bagi tegaknya sistem demokrasi. Hampir seluruh pakar demokrasi dan pejuang kemanusiaan bersepakat bahwa tanpa pers yang bebas-merdeka publik dipastikan akan kehilangan fungsi kontrol sosialnya atas entitas kekuasaan. Ketika perilaku kekuasaan kehilangan kontrol publik, maka watak otoriterisme, dominasi, bahkan hegemoni adalah jawaban tunggal dari praktik kekuasaan negara.

Sebagai warga bangsa, kita semua berharap, pers nasional yang kritis, edukatif, profesional, handal, berwibawa dan bebas dari intervensi negara dus rongrongan pemilik kapital bisa sungguh-sungguh tegak berdiri di negeri ini. Jika di era reformasi ini kita kembali gagal merawat institusi pers yang bebas dan merdeka, dan membiarkan pers berada dalam orbit ancaman dominasi negara dan kendali para pemilik kapital, maka harapan akan sukses proyek demokratisasi Indonesia dipastikan bagai pungguk merindukan bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar